Translate

Kamis, 01 Maret 2012

metaFISIKA




Menurut pandangan saya, pada dasarnya konsep hukum fisika dan konsep hukum metafisika keduanya mempunyai kesamaan, yaitu menggunakan prinsip hukum alam. Prinsip hukum alam dimaksud salah satunya sama-sama memanfaatkan energi tak kasat mata (ghoib).Pada hukum fisika, energi tak kasat mata tersebut salah satunya adalah adanya gelombang elektromagnet yang tidak bisa dilihat secara kasat mata namun keberadaannya memang diakui dalam konsep hukum fisika. Sementara pada konsep hukum metafisika, kemungkinan besar apa yang dinamakan goib (tak kasat mata) juga adalah energi dimaksud.






Perbedaannya adalah terletak pada bagaimana mengolah energi itu.
Kalau dalam hukum fisika, sehubungan hukum ini merupakan produk akal, maka media yang digunakan untuk mengolah energi tersebut merupakan hasil rekayasa akal fikir manusia berupa produk berwujud. Sedangkan dalam hukum metafisika, ia menggunakan produk jiwa, sehingga manusia sendiri pun dapat menjadi medianya.
Sebagai contoh : Radio adalah produk fisika yang memanfaatkan gelombang elektromagnet untuk dapat memancarkan/menerima gelombang elektromagnet, sedangkan pada produk metafisika, untuk memancarkan gelombang tersebut manusia cukup mengkonsentrasikan fikirannya, dan kegiatan tersebut disebut dengan istilah telepati.Ingatlah, meskipun Allah menyatakan “Kun Fa Yakun” ketika menciptakan Alam semesta, namun ternyata penciptaannya melalui suatu proses ilmiah (dapat diteliti dan diamati menggunakan hukum fisika), sehingga sangat seharusnya “Abrakadabra” pun melalui sebuah proses ilmiah, sehingga suatu saat nanti dapat dijelaskan secara ilmiah perpindahan kerajaan Ratu Balqis yang hanya sekejap mata. Oleh karenanya sangat dimungkinkan suatu saat nanti ditemukan teknologi untuk memindahkan benda dalam jarak ratusan kilometer hanya dalam hitungan detik.
Wallahua’lam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management